Pasal 72
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Perusahaan Angkutan umum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan; b. mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal; dan
c. melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan Angkutan umum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek wajib: a. mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut; b. melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan izin penyelenggaraan Angkutan; c. terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan; d. membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi; e. menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik; f. memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit; g. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan; h. melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum; i. mengembalikan dokumen izin penyelenggaraan setelah terjadi perubahan; j. mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; k. mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji, dan tanda uji kendaraan bermotor; l. mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan; m. mengoperasikan kendaraan sesuai izin penyelenggaraan yang dimiliki; n. mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang
mengakibatkan korban jiwa; o. melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan; p. mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; q. setiap izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi; r. mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan; s. mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi; t. mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar dalam e-logbook; u. menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan; v. melayani Trayek sesuai izin penyelenggaraan yang diberikan; w. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan; dan x. mematuhi ketentuan tarif.
