PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 71
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Perusahaan Angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat mengembangkan usaha di kabupaten/kota lain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membuka kantor cabang; dan b. menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan Angkutan umum yang mewakili perusahaan Angkutan umum.
