Pasal 70
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat keputusan izin paling sedikit memuat:
- nomor surat keputusan;
- jenis pelayanan;
- nama Perusahaan;
- nomor induk berusaha;
- nama pimpinan Perusahaan;
- alamat Perusahaan;
- masa berlaku izin; dan
- jumlah kendaraan yang diizinkan; dan b. lampiran surat keputusan izin berupa daftar kendaraan paling sedikit memuat:
- nomor surat keputusan;
- nama dan domisili Perusahaan;
- nomor kartu pengawasan;
- tanda nomor kendaraan bermotor;
- merek Kendaraan;
- tahun pembuatan;
- daya angkut orang;
- asal, tujuan, dan lintasan Trayek;
- kode Trayek yang dilayani;
- nomor rangka kendaraan bermotor; dan
- nomor uji berkala kendaraan bermotor; dan c. lampiran surat keputusan berupa jadwal perjalanan paling sedikit memuat:
- nomor surat keputusan;
- nama dan domisili Perusahaan Angkutan Umum;
- jumlah kendaraan;
- jumlah ritase;
- kode Trayek yang dilayani;
- lintasan Trayek yang dilayani;
- Terminal asal;
- Terminal tujuan;
- Terminal persinggahan; dan
- waktu tiba dan waktu berangkat. (2) Kartu pengawasan berupa kartu elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b paling sedikit
memuat: a. nomor kartu; b. nomor induk kendaraan; c. nama perusahaan; d. masa berlaku kartu pengawasan; e. kode Trayek; f. asal, lintasan, dan tujuan; g. tanda nomor kendaraan bermotor; h. nomor rangka kendaraan bermotor; i. nomor uji kendaraan bermotor; j. daya angkut orang; dan k. daya angkut bagasi. (3) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kartu Pengawasan berupa kartu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam contoh 1 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
