PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 69
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) terdiri atas: a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan; dan b. kartu pengawasan berupa kartu elektronik. (2) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pimpinan perusahaan Angkutan umum dan berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya. (3) Kartu pengawasan berupa kartu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dokumen perizinan pada setiap Kendaraan Bermotor Umum. (4) Kartu pengawasan berupa kartu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperbarui setiap tahun.
