PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 68
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Untuk Trayek pemadu moda, pemohon izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek harus melakukan kerja sama dengan otorita atau badan pengelola. (2) Otorita atau badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bandar udara, stasiun kereta api, dan pelabuhan.
