PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 67
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), perusahaan Angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan; b. memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang dapat menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain; dan d. terdapat kebutuhan kendaraan sesuai hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
