PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 66
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Perusahaan Angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) harus berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; atau d. koperasi.
