PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 65
BAB 6 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN
(1) Perusahaan Angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
