Pasal 64
BAB 5 — JENIS KELAS PELAYANAN ANGKUTAN ORANG
(1) Jenis kelas pelayanan nonekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan yang dilengkapi dengan fasilitas pengatur suhu ruangan berupa pendingin ruangan, tempat duduk yang dapat diatur, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas
tambahan untuk kenyamanan penumpang. (2) Fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. toilet; b. televisi; dan c. layanan internet nirkabel. (3) Jenis kelas pelayanan nonekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kapasitas paling banyak tempat duduk dan konfigurasi tempat duduk sebagai berikut: a. jenis kelas pelayanan nonekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Sedang kapasitas paling banyak 25 (dua puluh lima) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua); b. jenis kelas pelayanan nonekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Besar kapasitas paling banyak 44 (empat puluh empat) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua); c. jenis kelas pelayanan nonekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Maxi kapasitas paling banyak 55 (lima puluh lima) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua); dan d. jenis kelas pelayanan nonekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Tingkat kapasitas paling banyak 55 (lima puluh lima) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua).
