Pasal 63
BAB 5 — JENIS KELAS PELAYANAN ANGKUTAN ORANG
(1) Jenis kelas pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan minimal yang dilengkapi dengan fasilitas pengatur suhu ruangan berupa pendingin udara dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis kelas pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kapasitas dan konfigurasi tempat duduk sebagai berikut: a. jenis kelas pelayanan ekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Sedang kapasitas paling banyak 31 (tiga puluh satu) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua); b. jenis kelas pelayanan ekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Besar kapasitas paling banyak 59 (lima puluh sembilan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 3-2 (tiga-dua); dan c. jenis kelas pelayanan ekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Maxi kapasitas paling banyak 69 (enam puluh sembilan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 3-2 (tiga-dua).
