PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 62
BAB 5 — JENIS KELAS PELAYANAN ANGKUTAN ORANG
(1) Jenis kelas pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang menggunakan Mobil Bus umum terdiri atas: a. pelayanan ekonomi; dan b. pelayanan nonekonomi. (2) Setiap Perusahaan Angkutan Umum harus menyediakan jenis kelas pelayanan ekonomi paling rendah 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Mobil Bus pada pelayanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi atau Angkutan Antarkota dalam Provinsi.
