PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 59
BAB 4 — ANGKUTAN MASSAL
(1) Pengembangan Angkutan Massal dalam Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi untuk jangka panjang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Induk Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
(2) Pengembangan angkutan massal dalam Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah 1 (satu) provinsi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan.
