PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 60
BAB 4 — ANGKUTAN MASSAL
(1) Pengembangan Angkutan Massal dalam Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melewati wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk jangka panjang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Induk Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Provinsi untuk perkotaan dalam wilayah provinsi. (2) Pengembangan angkutan massal dalam Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan untuk perkotaan dalam wilayah provinsi.
