Pasal 58
BAB 4 — ANGKUTAN MASSAL
(1) Tahap implementasi awal Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a paling sedikit didukung dengan: a. Mobil Bus Besar dan/atau Mobil Bus Sedang; b. halte sesuai dengan Mobil Bus yang digunakan; c. pengaturan prioritas untuk kendaraan Angkutan Massal berbasis jalan pada ruas jalan dan persimpangan jalan yang dinyatakan dengan rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas; dan d. Angkutan pengumpan dengan menggunakan Mobil Bus Kecil, Mobil Bus Sedang, dan/atau Mobil Penumpang Umum. (2) Tahap pengembangan Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b paling sedikit didukung dengan: a. Mobil Bus Besar, Mobil Bus Maxi, atau Mobil Bus Tempel yang berkapasitas angkut massal; b. halte sesuai dengan Mobil Bus yang digunakan; c. lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan; d. pengaturan prioritas untuk kendaraan Angkutan Massal berbasis jalan pada ruas jalan dan persimpangan jalan yang dinyatakan dengan rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas; e. Angkutan pengumpan dengan menggunakan Mobil Bus Kecil, Mobil Bus Sedang, dan/atau Mobil Penumpang Umum;
f. manajemen pengelolaan dilakukan secara profesional; g. menerapkan sistem tiket elektronik; dan h. sistem informasi dan komunikasi dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Tahap implementasi penuh Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c paling sedikit didukung dengan: a. Mobil Bus Besar, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Tingkat, atau Mobil Bus Tempel yang berkapasitas angkut massal; b. halte sesuai dengan Mobil Bus yang digunakan; c. lajur khusus Angkutan Massal yang berdiri sendiri dan/atau lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan; d. pengaturan prioritas untuk kendaraan Angkutan Massal berbasis jalan pada ruas jalan dan persimpangan jalan yang dinyatakan dengan rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas; e. angkutan pengumpan dengan menggunakan Mobil Bus Kecil, Mobil Bus Sedang, dan/atau Mobil Penumpang Umum; f. penyelenggaraan Angkutan Massal dilakukan dengan membeli pelayanan yang dilakukan Perusahaan Angkutan Umum untuk melayani Trayek Angkutan Massal; g. menerapkan sistem tiket elektronik; dan h. sistem informasi dan komunikasi dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
