PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 57
BAB 4 — ANGKUTAN MASSAL
(1) Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dapat diimplementasikan dan dikembangkan melalui tahapan sesuai dengan kapasitas jaringan jalan, bangkitan dan tarikan perjalanan, serta rencana penyelenggaraan.
(2) Tahap pengembangan Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tahap implementasi awal Angkutan Massal berbasis jalan (pre bus rapid transit); b. tahap pengembangan Angkutan Massal berbasis jalan (semi bus rapid transit); dan c. tahap implementasi penuh Angkutan Massal berbasis jalan (full bus rapid transit).
