PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 56
BAB 4 — ANGKUTAN MASSAL
Angkutan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d merupakan Angkutan pengumpan ke simpul Angkutan Massal terdekat.
