Pasal 55
BAB 4 — ANGKUTAN MASSAL
(1) Lajur khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. lajur khusus Angkutan Massal yang berdiri sendiri; dan/atau b. lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan. (2) Lajur khusus Angkutan Massal yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lajur khusus yang terpisah dari ruang milik jalan (elevated); dan/atau b. menambah lajur pada ruang milik jalan. (3) Lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus bebas dari kendaraan selain Angkutan Massal berbasis jalan. (4) Pembangunan lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang jalan sesuai dengan kewenangannya. (5) Pembangunan lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan pada jalan nasional, jalan provinsi, dan/atau jalan kabupaten/kota. (6) Dalam hal sebagian ruas jalan yang dilalui Angkutan Massal tidak memungkinkan untuk dibangun lajur khusus Angkutan Massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Angkutan Massal dapat menggunakan lajur jalan yang ada bersama arus lalu lintas lainnya.
