Pasal 50
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
(1) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. nama perusahaan Angkutan umum, nama merek dagang, dan/atau nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan; b. Trayek yang memuat asal dan tujuan serta lintasan yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan; c. dilengkapi tanda khusus berupa tulisan perkotaan dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
d. pengemudi harus menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum yang dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum; e. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum; f. tulisan jenis kelas pelayanan ekonomi atau kelas nonekonomi dicantumkan pada kaca depan dan belakang; g. dokumen perjalanan yang sah berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan kartu pengawasan dalam bentuk kartu elektronik; h. dapat dilengkapi fasilitas bagasi sesuai kebutuhan; i. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan; j. daftar tarif yang berlaku; k. alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; l. dilengkapi dasbor kamera yang mengarah ke luar kendaraan dan di dalam kendaraan; m. alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik dapat berupa global positioning system; dan n. alat transmisi (transmitter) yang berfungsi untuk pendataan dan/atau pembayaran berupa on board unit yang dipasang pada kendaraan. (2) Pelayanan Angkutan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang media informasi yang pemasangannya tidak mengganggu identitas kendaraan serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam contoh 4 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
