Pasal 49
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
Angkutan perkotaan dalam Kawasan Perkotaan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut: a. Trayek utama:
mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
melayani Angkutan antarkawasan utama serta antara kawasan utama dan pendukung, dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap;
melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan; dan
menggunakan Mobil Bus Sedang atau Mobil Bus Kecil; dan b. Trayek pengumpan:
berfungsi sebagai Trayek pengumpan terhadap Trayek utama;
mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
melayani Angkutan pada kawasan pendukung dan antara kawasan pendukung dan permukiman;
melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan; dan
menggunakan Mobil Bus Kecil dan/atau Mobil Penumpang umum.
