Pasal 48
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
Angkutan Perkotaan dalam Kawasan Perkotaan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut: a. Trayek utama:
mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
melayani Angkutan antarkawasan utama serta antara kawasan utama dan pendukung, dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap;
melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan;
tempat untuk menaikan dan menurunkan penumpang menggunakan halte; dan
menggunakan Mobil Bus Besar atau Mobil Bus Sedang; dan b. Trayek pengumpan:
berfungsi sebagai Trayek pengumpan terhadap Trayek utama;
mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
melayani angkutan pada kawasan pendukung dan antara kawasan pendukung dan permukiman;
melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan; dan
menggunakan Mobil Bus Kecil dan/atau Mobil Penumpang Umum.
