PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 47
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
Angkutan Perkotaan dalam kawasan perkotaan besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut: a. Trayek utama:
- mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
- melayani Angkutan antarkawasan utama serta antara kawasan utama dan pendukung, dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap;
- melayani angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan
menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan; 4. tempat untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang menggunakan halte; 5. menggunakan Mobil Bus Besar, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Tingkat atau Mobil Bus Tempel; dan 6. dapat dilayani dengan Angkutan Massal; dan b. Trayek pengumpan:
- berfungsi sebagai Trayek pengumpan terhadap Trayek utama;
- mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
- melayani Angkutan pada kawasan pendukung dan antara kawasan pendukung dan permukiman;
- melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan;
- tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang menggunakan halte; dan
- menggunakan Mobil Bus Sedang, Mobil Bus Kecil, dan/atau Mobil Penumpang Umum.
