PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 46
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
Angkutan Perkotaan dalam kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut: a. Trayek utama:
- mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
- melayani Angkutan antarkawasan utama serta antara kawasan utama dan pendukung, dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap;
- melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan
menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan berupa halte; dan 4. dilayani Angkutan massal dengan menggunakan Mobil Bus Besar, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Tingkat, atau Mobil Bus Tempel; dan b. Trayek pengumpan:
- berfungsi sebagai Trayek pengumpan terhadap Trayek utama;
- mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
- melayani Angkutan pada kawasan pendukung dan antara kawasan pendukung dan permukiman;
- melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan untuk angkutan perkotaan;
- tempat untuk menaikan dan menurunkan penumpang menggunakan halte; dan
- menggunakan Mobil Bus Besar, Mobil Bus Sedang, Mobil Bus Kecil, dan/atau Mobil Penumpang Umum.
