Pasal 51
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
(1) Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dilaksanakan dalam Jaringan Trayek Pedesaan. (2) Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap; b. melayani Angkutan bersifat lambat dengan waktu menunggu relatif cukup lama; c. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Pedesaan; d. dilayani dengan Mobil Bus Kecil atau Mobil Penumpang Umum. (3) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. nama perusahaan Angkutan umum dan/atau nama merek dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan; b. Trayek yang memuat asal dan tujuan serta lintasan yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam yang ditempatkan di bagian depan dan belakang
kendaraan; c. dilengkapi tanda khusus berupa tulisan pedesaan dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan sebelah kanan; d. pengemudi harus menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum yang dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum; e. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum; f. dokumen perjalanan yang sah berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan kartu pengawasan dalam bentuk kartu elektronik; g. dapat dilengkapi fasilitas bagasi sesuai kebutuhan; h. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan; dan i. daftar tarif yang berlaku. (4) Pelayanan Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipasang media informasi yang pemasangannya tidak mengganggu identitas kendaraan serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bentuk tulisan, ukuran dan identitas kendaraan Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam contoh 5 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
