Pasal 43
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
(1) Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilaksanakan dalam Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi. (2) Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan reguler; dan c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B. (3) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Besar, dan/atau Mobil Bus Sedang untuk pelayanan ekonomi maupun pelayanan nonekonomi; b. nama perusahaan Angkutan umum, nama merek dagang, dan/atau nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan; c. Trayek yang memuat asal dan tujuan serta kota yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan; d. dilengkapi tanda khusus berupa tulisan antarkota dalam provinsi dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan; e. pengemudi menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum dan dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi sesuai ketentuan setiap perusahaan Angkutan umum; f. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum; g. dokumen kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
h. dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan Kartu Pengawasan dalam bentuk kartu elektronik; i. fasilitas bagasi sesuai kebutuhan; j. tulisan jenis kelas pelayanan ekonomi atau kelas nonekonomi dicantumkan pada kaca depan dan belakang; k. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan; l. daftar tarif yang berlaku; m. alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; n. dilengkapi dasbor kamera yang mengarah ke luar kendaraan dan di dalam kendaraan; o. alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik dapat berupa global positioning system; dan p. alat transmisi (transmitter) yang berfungsi untuk pendataan dan/atau pembayaran berupa on board unit yang dipasang pada kendaraan. (4) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipasang media informasi yang pemasangannya tidak mengganggu identitas kendaraan serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelayanan Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam contoh 3 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
