PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 44
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
(1) Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilaksanakan dalam Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan pada: a. kawasan megapolitan; b. kawasan metropolitan; c. Kawasan Perkotaan besar; d. Kawasan Perkotaan sedang; dan e. Kawasan Perkotaan kecil. (2) Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Trayek utama; dan b. Trayek pengumpan. (3) Kriteria pelayanan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jumlah penduduk pada Kawasan Perkotaan.
