Pasal 42
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
(1) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Besar, dan/atau Mobil Bus Sedang untuk pelayanan ekonomi maupun pelayanan nonekonomi;
b. nama perusahaan angkutan umum, nama merek dagang, dan/atau nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan; c. informasi Trayek pada kendaraan memuat asal dan tujuan serta kota yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam atau papan elektronik yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan; d. tanda khusus berupa tulisan antarkota antarprovinsi dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan sebelah kanan; e. pengemudi harus menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum dan dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi sesuai ketentuan setiap perusahaan Angkutan umum; f. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum; g. fasilitas bagasi sesuai kebutuhan; h. tulisan jenis kelas pelayanan ekonomi atau kelas non ekonomi dicantumkan pada kaca depan dan belakang; i. dokumen kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; j. dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan kartu pengawasan dalam bentuk kartu elektronik; k. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan; l. daftar tarif yang berlaku. m. alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku
pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; n. dasbor kamera yang mengarah ke luar kendaraan dan di dalam kendaraan; o. alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik dapat berupa global positioning system; dan p. alat transmisi (transmitter) yang berfungsi untuk pendataan dan/atau pembayaran berupa on board unit yang dipasang pada kendaraan. (2) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang media informasi yang pemasangannya tidak mengganggu identitas kendaraan serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelayanan Angkutan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam contoh 2 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
