Pasal 41
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
(1) Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilaksanakan dalam
Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi. (2) Antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan; b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan reguler; c. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta api yang dihubungkan sebagai Jaringan Trayek dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi; dan d. prasarana jalan yang dilalui dalam pelayanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan yang telah ditetapkan. (3) Pelayanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Mobil Bus Kecil dalam hal: a. kondisi wilayah secara geografis dan prasarana jalan belum memadai untuk dilayani dengan Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Besar, dan/atau Mobil Bus Sedang; dan/atau b. tingkat permintaan pengguna jasa Angkutan masih rendah.
