Pasal 40
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
(1) Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilaksanakan dalam Jaringan
Trayek lintas batas negara. (2) Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan; dan b. pelayanan Angkutan bersifat cepat. (3) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Besar, atau Mobil Bus Sedang dengan kelas pelayanan nonekonomi; b. nama perusahaan Angkutan umum, nama merek dagang, dan/atau nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan, serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan; c. Trayek yang memuat asal, tujuan, dan kota yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam atau papan elektronik yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan; d. dilengkapi tanda khusus berupa tulisan Lintas Batas Negara dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan sebelah kanan; e. pengemudi harus menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum yang dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi dan dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum; f. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor dan dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum; g. dokumen kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
h. dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan Kartu Pengawasan dalam bentuk kartu elektronik; i. fasilitas bagasi sesuai kebutuhan; j. tulisan jenis kelas pelayanan yang disediakan yaitu kelas nonekonomi; k. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan; l. daftar tarif yang berlaku; m. alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; n. dilengkapi dasbor kamera yang mengarah ke luar kendaraan dan di dalam kendaraan; o. alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik dapat berupa global positioning system; dan p. alat transmisi (transmitter) yang berfungsi untuk pendataan dan/atau pembayaran berupa on board unit yang dipasang pada kendaraan. (4) Pelayanan Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan persyaratan lain yang disepakati dalam perjanjian lintas batas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam contoh 1 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
