PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 39
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
Jenis pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. pelayanan bersifat cepat, dengan pembatasan jumlah Terminal yang wajib disinggahi selama perjalanan paling banyak 3 (tiga) Terminal singgah; dan b. pelayanan bersifat regular, dengan pembatasan jumlah Terminal yang wajib disinggahi selama perjalanan sesuai dengan yang tertera di kartu elektronik standar pelayanan.
