Pasal 38
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus memenuhi kriteria: a. memiliki rute tetap dan teratur;
b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan Penumpang di Terminal untuk Angkutan antarkota dan Angkutan Lintas Batas Negara; dan c. menaikkan dan menurunkan Penumpang pada tempat yang ditentukan untuk Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan. (2) Tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. Terminal; b. halte; dan/atau c. rambu pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum. (3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Mobil Penumpang umum; dan/atau b. Mobil Bus umum.
