PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 37
BAB 3 — JENIS PELAYANAN ANGKUTAN
Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek terdiri atas: a. Angkutan Lintas Batas Negara; b. Angkutan Antarkota Antarprovinsi; c. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi; d. Angkutan Perkotaan; dan e. Angkutan Pedesaan.
