PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 36
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan. (2) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang melampaui daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
