PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 35
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang melampaui (1) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilakukan oleh gubernur secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan provinsi. (2) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang melampaui daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan Direktur
Jenderal. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembinaan dan evaluasi.
