PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 34
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang menghubungkan kawasan pedesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan oleh bupati secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan kabupaten. (2) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. (3) Bupati melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan.
