Pasal 33
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan Trayek merupakan simpul transportasi pedesaan dan wilayah lainnya yang mempunyai potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Pedesaan; b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi,
jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau jalan desa; c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Pedesaan; d. terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta api; dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan. (2) Asal dan tujuan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. pusat kegiatan di kawasan pedesaan; b. pusat kota agropolitan; dan c. ibu kota kabupaten. (3) Penentuan asal dan tujuan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan antar lokasi asal dan tujuan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; dan b. pusat kegiatan lokal atau pusat kota agropolitan. (4) Jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit: a. jalan kelas II, untuk Trayek yang dilayani dengan Mobil Bus Besar; dan b. jalan kelas III, untuk Trayek yang dilayani dengan Mobil Bus Sedang dan/atau Mobil Penumpang. (5) Perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang pedesaan berdasarkan kebijakan pembagian moda Angkutan yang disepakati antarpemangku kepentingan. (6) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe,
kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. (7) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan permintaan angkutan; b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; dan c. jenis kelas pelayanan angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
