Pasal 32
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Jaringan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan Jaringan Trayek yang melayani suatu kawasan pedesaan dan tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan Perkotaan. (2) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan cakupan Jaringan Trayek pada kawasan pedesaan dengan ketentuan: a. menghubungkan kawasan pedesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten; b. menghubungkan kawasan pedesaan melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan c. menghubungkan kawasan pedesaan melampaui 1 (satu) daerah provinsi. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional; b. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi; dan c. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota.
