Pasal 31
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh wali kota setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan kabupaten/kota. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota; dan b. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi bagi yang termasuk Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah provinsi; atau c. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi bagi yang termasuk Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (3) Wali kota mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah Kota yang dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (4) Wali kota MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah kota yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Wali kota melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek dalam wilayah kota.
