Pasal 30
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf d paling sedikit memuat: a. asal dan tujuan setiap Trayek; b. tempat persinggahan Trayek; c. jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek perkotaan di wilayah kota dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
d. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Perkotaan; dan e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan. (2) Lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa pusat kegiatan dan/atau permukiman yang berada dalam wilayah kota. (3) Tempat persinggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa halte atau rambu pemberhentian angkutan umum yang dilalui oleh setiap Trayek. (4) Penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan b. kelas jalan. (5) Penentuan jumlah perkiraan jasa penumpang Angkutan Perkotaan dalam wilayah kota untuk masing-masing Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona di Kawasan Perkotaan; dan b. pembagian moda. (6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan dalam wilayah kota setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. (7) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan dalam wilayah kota setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; dan
c. jenis kelas pelayanan angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
