Pasal 29
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh bupati setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan kabupaten. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:
a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten; b. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi bagi yang termasuk Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah provinsi; atau c. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi bagi yang termasuk Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; (3) Bupati mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (4) Bupati MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah Kabupaten yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Bupati melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah kabupaten.
