Pasal 28
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit memuat: a. asal dan tujuan setiap Trayek; b. tempat persinggahan Trayek; c. jaringan jalan yang dilalui rute Trayek perkotaan di wilayah kabupaten dapat merupakan jalan nasional, jalan provinsi, dan/atau jalan kabupaten/kota; d. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Perkotaan kabupaten; dan e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan. (2) Lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ibu kota kecamatan. (3) Tempat persinggahan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ibu kota kecamatan yang dilalui oleh setiap Trayek. (4) Penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan
mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan b. kelas jalan. (5) Penentuan jumlah perkiraan jasa penumpang Angkutan Perkotaan dalam wilayah kabupaten untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan b. pembagian moda. (6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan dalam wilayah Kabupaten setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. (7) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan dalam wilayah kabupaten setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; dan c. jenis pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal.
