PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 27
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf c terdiri atas : a. Jaringan Trayek antarkecamatan dalam wilayah kabupaten; dan b. Jaringan Trayek setiap Kawasan Perkotaan di wilayah kabupaten. (2) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dokumen dengan rencana umum Trayek pedesaan yang ada dalam wilayah kabupaten.
