Pasal 26
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (3) Gubernur mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (4) Gubernur MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas kabupaten/kota.
