Pasal 25
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b paling sedikit memuat: a. asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi; b. tempat persinggahan Trayek perkotaan; c. jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek aglomerasi dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
d. perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang perkotaan; dan e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan. (2) Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. (3) Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan b. kelas jalan. (4) Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan b. pembagian moda. (5) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. (6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona;
b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
