Pasal 24
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan pada kawasan aglomerasi yang melewati batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan b. Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk kawasan aglomerasi yang melewati wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan/atau Bekasi. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan pada kawasan aglomerasi yang melewati batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi atau aglomerasi. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi yang melewati batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
