Pasal 23
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a paling sedikit memuat: a. asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi; b. tempat persinggahan Trayek perkotaan; c. jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota; d. perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang perkotaan; dan e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan. (2) Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi.
(3) Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus atau Mobil Penumpang Umum dan penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan b. kelas jalan. (4) Penentuan jumlah perkiraan permintaan jasa angkutan penumpang perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk setiap Trayek dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan b. pembagian moda. (5) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. (6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; b. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan c. jenis kelas pelayanan angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
