Pasal 22
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi; b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi; c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan; d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan; f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi; g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul moda transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda; h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi; dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan dan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. (2) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi; b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi; c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan; d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi; e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan; f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi; g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda; h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi; dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan
aglomerasi. (3) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf c meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi; b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi; c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan; d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi; e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan; f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi; g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda; h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Perkotaan aglomerasi; dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan aglomerasi. (4) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf d meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi; b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi; c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan; d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi; e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan
perjalanan; f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi; g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul moda transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda; h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Perkotaan aglomerasi; i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan aglomerasi.
