Pasal 21
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Kawasan Perkotaan. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional; b. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi; dan c. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota. (3) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan: a. jumlah penduduk; dan b. ketersediaan jaringan jalan dan permintaan kebutuhan Angkutan ulang alik dalam atau antarwilayah administrasi pemerintahan. (4) Kawasan Perkotaan berdasarkan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. Kawasan Perkotaan kecil; b. Kawasan Perkotaan sedang;
c. Kawasan Perkotaan besar; d. Kawasan metropolitan; dan e. Kawasan megapolitan. (5) Kawasan Perkotaan berdasarkan ketersediaan jaringan jalan dan permintaan kebutuhan Angkutan ulang alik dalam atau antarwilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup kesatuan kawasan yang: a. melampaui batas wilayah provinsi; b. melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; c. berada dalam wilayah kabupaten; dan d. berada dalam wilayah kota. (6) Klasifikasi Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. bupati, untuk Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten; dan d. wali kota, untuk Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota.
