Pasal 20
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dilakukan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Kepala Badan mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (3) Kepala Badan MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Badan melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
