PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 19
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi. (2) Gubernur mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (3) Gubernur MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi.
