PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN...
Pasal 18
BAB 2 — JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
(1) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota dalam Provinsi setiap Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e
meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. (2) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan permintaan Angkutan; b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan; dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
